
Kepergok Curi 25 Tandan Sawit Di Rimba Melintang, Dua Pria Diamankan Security PT Sindora Seraya
Atas dugaan perbuatannya, RG dan AY dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Terbilang.id & : Hukrim
Live Last read · last published · next check

Atas dugaan perbuatannya, RG dan AY dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas dugaan perbuatannya, AP disangkakan melanggar Pasal 35 juncto Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Atas dugaan perbuatannya, DI dan BD dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Keduanya juga dikenakan ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap kedua terduga pelaku.

Penyidik Ditresnarkoba Polda Riau kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut.

Para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, RG dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika, ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan dalam KUHP terbaru.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka. Masing-masing berinisial LS (50), yang diduga melakukan aktivitas perambahan kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK), serta AR (58), yang diduga membuka lahan dengan cara membakar hingga menyebabkan sekitar tiga hektare lahan terbakar.