News
Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:30
Eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (Foto: Hastina/REQnews)
JAKARTA, REQnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dalam penyidikan terbaru, penyidik memeriksa tiga saksi dari pihak swasta.
Pemeriksaan tersebut dilakukan Tim 9 pada Kamis (20/8). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan Febrie dalam perkara TPPU.
"Tim Penyidik telah memeriksa 3 (tiga) orang saksi dari pihak swasta," ujarnya kepada wartawan, Jumat 21 Agustus 2026.
Anang belum membeberkan materi yang digali penyidik dari ketiga saksi tersebut. Namun, ia menjelaskan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
"Seluruh tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara," tuturnya.
Selain memeriksa tiga saksi dari pihak swasta, Tim 9 juga meminta keterangan dari saksi yang meringankan pihak tersangka Don Ritto (DR).
Kasus ini berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di rumah Febrie di kawasan Sentul. Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari penyidikan dugaan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus tersebut.
Dalam perkembangan perkara, Kejagung juga menetapkan pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka. Keduanya diduga turut serta dalam perkara TPPU bersama Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, sebelumnya menyebut dugaan TPPU dilakukan Febrie ketika masih menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Redaktur : Giftson Ramos Daniel



Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.

Comments
Nothing yet. Say the first thing.
Sign in to join the conversation.