RSS Amplifier

Tell The Truth & : Metropolitan · Aug 21, 2026

Merdeka dengan Pendidikan yang Maju (Bagian 5)

0
Sign in to vote or save

Nusadaily · Nusadaily

Refleksi HUT ke-81 Kemerdekaan RI: Pendidikan yang Aman sebagai Hak Dasar Anak Berubah Ironi, Seharusnya Jadi Tempat Paling Aman bagi Anak, Justru Berubah Jadi "Neraka"

Oleh Hanan Jalil
Wartawan Senior di Malang

Ada yang janggal dalam dunia pendidikan kita. Sekolah dibangun untuk tempat belajar. Tempat bertemu teman. Tempat menemukan guru yang layak diteladani. Tempat anak yang semula tak tahu apa-apa, pelan-pelan mengenal dunia.

Tapi bagaimana jika tempat itu justru membuat anak ketakutan?

Bagaimana jika ruang kelas berubah jadi ruang trauma? Bagaimana jika seorang anak lebih takut bertemu gurunya ketimbang menghadapi ujian? Bagaimana jika santri takut pada pengasuhnya, mahasiswa takut pada dosennya?

Dan yang lebih menyakitkan: bagaimana jika korban memilih diam, karena merasa tak ada orang dewasa yang akan membelanya? Di titik itulah ironi pendidikan Indonesia hari ini bermula.

Kita sedang ramai bicara Indonesia Emas. Bicara pembangunan sumber daya manusia. Bicara program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar anak-anak cukup gizi. Semua itu penting. Tapi ada satu pertanyaan yang jarang diajukan dengan serius: apakah anak-anak kita benar-benar merasa aman ketika berada di sekolah, madrasah, pesantren, dan kampus?

Sebab anak yang kenyang tapi ketakutan tidak akan tumbuh optimal. Anak yang sehat fisiknya tapi menyimpan trauma juga sulit menjadi manusia unggul.

Pendidikan yang maju bukan cuma soal gedung, kurikulum, teknologi, atau prestasi akademik. Ia harus dimulai dari sesuatu yang jauh lebih dasar: rasa aman.

Angka yang Tak Bisa Dianggap Sepele

Data pemerintah menegaskan, ini bukan cerita yang dibesar-besarkan. Asesmen Nasional 2022 mencatat 36,31 persen peserta didik berpotensi mengalami perundungan. Sebanyak 34,51 persen berpotensi mengalami kekerasan seksual. Sementara 26,9 persen berpotensi mengalami hukuman fisik. Pemerintah sendiri pernah menyebutnya sebagai situasi darurat kekerasan di satuan pendidikan.

Artinya kurang lebih satu dari tiga peserta didik hidup dalam bayang-bayang perundungan. Satu dari tiga pula berisiko mengalami kekerasan seksual. Ini bukan angka kecil, bukan pula masalah segelintir sekolah. Ini persoalan sistem.

UNICEF menunjukkan gambaran serupa. Data PISA 2018 mencatat sekitar 41 persen siswa usia 15 tahun di Indonesia mengalami perundungan lebih dari beberapa kali dalam sebulan. Survei U-Report UNICEF terhadap ribuan anak muda usia 14–24 tahun bahkan mendapati hampir separuh responden pernah mengalami cyberbullying.

Data itu memang tak seluruhnya baru. Tapi justru di situ persoalannya. Kita membutuhkan data kekerasan yang terus diperbarui, terbuka, dan terintegrasi—sebab kekerasan di dunia pendidikan bergerak mengikuti zaman.

Dulu, perundungan berhenti di halaman sekolah. Sekarang berlanjut di WhatsApp, TikTok, Instagram. Dulu seorang anak mungkin hanya dipermalukan di depan teman sekelas. Sekarang penghinaan itu direkam, disebarkan, ditonton ribuan orang. Jejak digitalnya sulit dihapus.

Kerentanan yang Berbeda di Setiap Jenjang

Laporan SIMFONI PPA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak turut memberi gambaran nyata soal sebaran korban di berbagai jenjang pendidikan, dari SD hingga perguruan tinggi—termasuk anak yang tidak atau belum pernah sekolah.

Angka itu perlu dibaca hati-hati. Jumlah laporan bukan jumlah seluruh kejadian. Angka yang lebih kecil di jenjang tertentu tidak otomatis berarti lebih aman. Bisa jadi itu soal usia korban, keberanian melapor, atau cara lembaga mencatat kasus. Statistik yang tampil bukan gambaran seluruh gunung es. Ia cuma puncaknya.

Pada anak usia SD, kekerasan sering muncul sebagai perundungan, ejekan fisik, pemukulan, atau hukuman berlebihan. Memasuki SMP, relasi pertemanan makin rumit. Geng mulai terbentuk. Senioritas muncul. Anak yang dianggap berbeda gampang jadi sasaran. Di SMA, persoalannya berkembang jadi perundungan sosial, kekerasan dalam relasi pacaran, kekerasan seksual, hingga tekanan psikologis lewat dunia maya.

Karena itu, pendekatan perlindungannya tidak bisa disamaratakan.

Ketika Guru Bisa Jadi Pelaku

Yang membuat persoalan makin rumit: pelaku kekerasan bukan cuma sesama siswa. Dalam banyak kasus, pelaku justru orang dewasa yang seharusnya jadi pelindung—guru, tenaga kependidikan, pengasuh, ustaz, kiai, dosen.

Di sinilah relasi kuasa jadi kunci. Guru punya otoritas atas murid. Kiai punya kewibawaan atas santri. Dosen punya pengaruh atas mahasiswa. Relasi ini sebetulnya dibutuhkan dalam proses pendidikan. Tapi begitu kewibawaan berubah jadi kesewenang-wenangan, pendidikan kehilangan rohnya.

Anak berada di posisi inferior. Orang dewasa di posisi superior. Korban pun berpikir sederhana: "Kalau saya melawan, siapa yang akan percaya?"

Pertanyaan itulah yang membuat banyak korban memilih diam. UNICEF mencatat kekerasan oleh guru terhadap anak sebagai persoalan yang signifikan, dengan proporsi anak laki-laki yang melaporkan pernah dipukul atau dilukai secara fisik oleh guru lebih tinggi dibanding anak perempuan. Budaya kekerasan, dengan kata lain, tidak selalu datang dari teman sebaya. Kadang ia datang dari orang yang mengenakan atribut pendidik.

Pesantren Tak Boleh Kebal Kritik

Pesantren adalah lembaga pendidikan penting dalam sejarah Indonesia. Ia melahirkan ulama, pejuang, cendekiawan, pemimpin bangsa. Karena itu, menjaga pesantren dari kekerasan bukan berarti menyerangnya. Justru sebaliknya—melindungi santri adalah cara menjaga marwah pesantren itu sendiri.

Pada 2 Juni 2026, RMI PBNU bersama Satuan Anti Kekerasan (SAKA) Pesantren PBNU mendeklarasikan Gerakan Nasional Pesantrenku Aman di Pondok Pesantren Al-Yasini, Pasuruan, Jawa Timur. Gerakan ini mendorong pesantren ramah anak dan bebas kekerasan.

Ini langkah penting. Sebab pesantren tak cukup hanya mengajarkan ilmu agama. Ia juga harus jadi ruang aman bagi santrinya.

SAKA Pesantren menghadapi tantangan berat. Dalam kasus kekerasan seksual, persoalannya bukan sekadar menemukan pelaku—korban kerap sulit bicara. Penanggung Jawab SAKA Pesantren PBNU, Alissa Wahid, pernah mengingatkan bahwa korban kekerasan seksual, termasuk santri, cenderung menyimpan apa yang dialaminya. Ada rasa sungkan, takut, dan stigma yang menghambat.

Karena itu, mekanisme pelaporan tidak boleh menunggu korban datang. Sistem harus aktif menemukan potensi kekerasan. Harus ada kanal pengaduan yang aman, pendamping, perlindungan identitas, rujukan psikologis—dan kepastian bahwa korban tidak justru dihukum secara sosial.

 Negara Sebenarnya Sudah Punya Aturan

Pertanyaannya: apakah negara hadir? Secara regulasi, jawabannya ya.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kini memiliki Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, yang mencabut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Paradigmanya menarik: kebijakan ini tidak menunggu kekerasan terjadi, melainkan mendorong budaya yang promotif dan preventif. Sekolah wajib menjamin perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosial-kultural, dan keamanan digital.

Artinya, pemerintah mulai melihat rasa aman sebagai bagian dari mutu pendidikan—bukan pelengkap. Selama ini mutu sering diukur dari nilai, akreditasi, prestasi, jumlah lulusan yang masuk universitas. Tapi apa gunanya laboratorium canggih kalau anak takut masuk kelas? Apa gunanya gedung megah kalau korban tak berani melapor?

Untuk perguruan tinggi, ada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, yang mewajibkan setiap kampus membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Korban berhak atas pendampingan hukum, kesehatan, dan psikologi. Sebab kampus juga punya relasi kuasa—dosen atas mahasiswa, senior atas junior, pejabat atas pegawai, bahkan organisasi mahasiswa punya hierarkinya sendiri.

Kampus aman, dengan begitu, bukan sekadar bebas tawuran. Ia harus bebas dari perundungan, kekerasan fisik, psikis, seksual, diskriminasi, dan penyalahgunaan kekuasaan.

Untuk madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan, Kementerian Agama juga sudah punya perangkat aturan—mulai dari pencegahan kekerasan seksual, pedoman pesantren ramah anak, hingga petunjuk teknis pengasuhan yang ramah anak.

Dengan begitu, persoalannya bukan lagi kekurangan aturan. Persoalannya: bagaimana aturan itu hidup di lapangan.

Jangan Sampai Aturan Hanya Jadi Dokumen

Indonesia sebenarnya tidak miskin regulasi. Ada undang-undang, peraturan menteri, petunjuk teknis, satgas, tim, kanal pengaduan. Tapi anak tidak hidup di dalam peraturan. Anak hidup di kelas, di asrama, di kamar mandi, di lapangan, di ruang guru, di lingkungan pesantren.

Karena itu perlindungan anak harus hadir secara nyata—bukan cuma lewat spanduk, deklarasi, seminar, atau pembentukan tim di atas kertas.

Anak harus tahu kepada siapa berbicara ketika mengalami kekerasan. Guru harus tahu prosedur menerima laporan. Kepala sekolah harus paham mekanismenya. Pengasuh pesantren harus tahu cara melindungi santri. Dosen harus paham batas relasi akademik. Orang tua harus tahu kanal pengaduannya. Dan yang terpenting: pelaku harus tahu bahwa institusi pendidikan bukan tempat berlindung.

MBG Perlu Diikuti "Makanan Keamanan"

Pemerintah mengalokasikan anggaran besar untuk MBG. Tujuannya mulia: anak harus dapat nutrisi. Tapi nutrisi cuma satu dari sekian kebutuhan anak. Ia juga butuh rasa aman.

Maka negara jangan cuma menghitung berapa porsi makanan yang dibagikan. Ia juga perlu menghitung: berapa sekolah yang benar-benar aman, berapa kasus yang dilaporkan dan diselesaikan, berapa korban yang mendapat pendampingan, berapa pelaku yang disanksi, berapa sekolah yang mekanisme pengaduannya benar-benar berfungsi.

Inilah yang bisa disebut "makanan keamanan" bagi anak. MBG memberi makan tubuh. Sistem perlindungan memberi makan rasa aman. Keduanya sama pentingnya untuk membangun manusia Indonesia.

Jangan Tutupi Aib dengan Mengorbankan Korban

Ada satu budaya yang harus dihentikan: menutup-nutupi.

Ketika pelaku guru, sekolah takut reputasinya rusak. Ketika pelaku pengasuh, lembaga takut nama baik pesantren tercemar. Ketika pelaku dosen, kampus takut citranya jatuh. Akibatnya korban diminta diam. Kasus diselesaikan secara internal. Korban diminta memaafkan. Pelaku dipindahkan. Lalu semua dianggap selesai.

Padahal tidak. Trauma korban tak selesai hanya karena pelaku dipindahkan. Rasa takutnya tak hilang karena sekolah menggelar konferensi pers. Luka psikologis tak sembuh hanya karena lembaga menyatakan kasus sudah ditangani.

Justru lembaga yang berani membuka kasus dan memprosesnya secara transparan—dengan tetap melindungi identitas korban—adalah lembaga yang sebenarnya sedang menjaga kehormatannya. Menutupi kejahatan bukan menjaga nama baik. Menegakkan keadilanlah yang menjaga nama baik.

Masyarakat Harus Ikut Mengawasi

Perlindungan anak tak bisa diserahkan sepenuhnya ke kementerian. Orang tua harus berani bertanya. Komite sekolah harus aktif. Media harus kritis. Organisasi masyarakat sipil harus jadi pengawas. Tokoh agama harus berani menegaskan bahwa kekerasan bukan metode pendidikan. Media sosial harus jadi ruang edukasi, bukan tempat mempermalukan korban.

Pendekatan berbasis komunitas terbukti punya nilai. Program pencegahan perundungan yang melibatkan siswa sebagai agen perubahan, misalnya, telah menjangkau ratusan ribu pelajar di berbagai sekolah menengah dan kejuruan di Indonesia, dengan evaluasi yang menunjukkan peningkatan pemahaman soal kekerasan dan mekanisme pelaporan.

Artinya, anak tak boleh cuma diposisikan sebagai objek perlindungan. Ia juga harus jadi bagian dari solusi—diajari mengenali kekerasan, berani berkata tidak, berani menolong teman, berani melapor, dan berani membangun budaya saling menghormati.

Merdeka Juga Berarti Bebas dari Ketakutan

Pada HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, kita kembali bicara soal kemerdekaan. Tapi kemerdekaan bukan cuma bebas dari penjajahan. Ia juga berarti bebas dari rasa takut—termasuk bagi anak-anak kita.

Seorang murid harus merdeka belajar tanpa takut dipukul. Santri harus merdeka mengaji tanpa takut dilecehkan. Mahasiswa harus merdeka berdiskusi tanpa takut diintimidasi. Seorang anak harus bisa berkata "tidak" ketika tubuh dan kehormatannya disentuh secara tidak pantas. Dan korban harus merdeka untuk bicara—tanpa stigma, tanpa intimidasi, tanpa ancaman, tanpa disalahkan.

Kita boleh membangun sekolah sebanyak-banyaknya. Boleh memperbaiki ribuan ruang kelas. Boleh menyediakan makanan bergizi. Boleh memperbarui kurikulum. Tapi jangan lupa membangun sesuatu yang jauh lebih penting: budaya pendidikan yang aman.

Sebab sekolah seharusnya jadi tempat paling aman setelah rumah. Pesantren seharusnya jadi tempat santri menemukan ketenangan. Kampus seharusnya jadi ruang intelektual yang bebas dari ketakutan. Jika tempat-tempat itu justru berubah jadi "neraka" bagi sebagian anak, berarti ada yang salah dalam cara kita memahami pendidikan.

Pendidikan bukan cuma soal membuat anak pintar. Ia adalah proses memanusiakan manusia. Dan manusia yang sedang tumbuh harus dilindungi—karena mereka bukan sekadar murid, santri, atau mahasiswa. Mereka adalah investasi bangsa: calon dokter, guru, ulama, insinyur, wartawan, hakim, pemimpin, bahkan presiden. Mereka adalah masa depan Indonesia.

Maka negara harus hadir. Sekolah harus hadir. Pesantren harus hadir. Kampus harus hadir. Orang tua dan masyarakat harus hadir. Dan hukum harus hadir ketika pendidikan gagal melindungi anak.

Pada akhirnya, ukuran pendidikan yang maju bukan cuma berapa banyak anak bernilai sembilan, atau berapa banyak yang masuk universitas terbaik. Tapi juga: berapa banyak anak yang pulang dari sekolah dengan hati tenang. Berapa banyak santri yang tidur di asrama tanpa rasa takut. Berapa banyak mahasiswa yang berani bicara tanpa khawatir diintimidasi. Dan berapa banyak korban yang akhirnya mendapat keadilan.

Sebab Indonesia yang benar-benar merdeka adalah Indonesia yang membuat anak-anaknya merasa aman untuk belajar, tumbuh, bermimpi, dan menjadi manusia seutuhnya.

Itulah makna pendidikan maju yang sesungguhnya. Bukan hanya merdeka untuk belajar. Tapi juga merdeka dari kekerasan. (*)

Read the original on nusadaily.com

Comments

Nothing yet. Say the first thing.

    Sign in to join the conversation.